Posted by : HIMAPPTA May 09, 2016



Kepedulian terhadap Pendidikan 


Menyambut dan memperingati Hari Pendidikan Nasional, pada tanggal 30 April 2015 HIMAPPTA mengadakan seminar sehari dengan tema “Menjadikan Pelajar Cerdas berkualitas” 


Dalam persiapan penyelenggaraan tersebut, didukung penuh orang tua kami ber-upaya mencari mengumpulkan dana meminta apresiasi bantuan berbagai pihak yang peduli, khususnya Pemerintah melalui Dinas Pendidikan, yang AlhamdulilLah meski banyak mendapat sandungan dan cibiran dari berbagai pihak, dan yang lebih menyedihkan tanggapan dan apresiasi dari yang semula kami anggap sebagai tokoh Pendidikan, lebih banyak hanya mengkritisi “ bahwa kalian jangan seperti pengemis “ bahkan sempat mencurigai, sehingga banyak orang tua dari pengurus/anggota/ panitia pun terpengaruh dan menyuruh anak-anaknya berhenti dan tidak ikut dalam kegiatan-kegiatan seperti ini.


  Dengan nara sumber Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan dan DPRD Tanggamus yang pesertanya terdiri dari berbagai SLTA se-Tanggamus, kami sampaikan sedikit kendala yang kami hadapi diatas dan sempat mendapat tanggapan positif dari bapak Hi.Samsul Hadi, M.Pd.I, bapak Andi Wijaya, ST.MM, yang ketika itu sebagai PLT KaDISDIK, juga bapak Hi. Amiruddin Harun, M.Pd.I hingga terlaksanalah acara seminar tesebut. 


Dalam benak kami banyak pertanyaan. namun, bingung dan sulit menyampaikan kemana dan bagaimana caranya sehingga dalam seminar ini kami merangkum beberapa pertanyaan yang belum jelas jawabannya, atau bisa dikatakan mengambang. diantaranya 

1.      Galuh Sudjadmiko (SMAN1 KotaAgung) mempertanyakan Sekolah dan guru yang lebih sering menekan muridnya agar sesuai dengan kehendaknya dan mempersempit ruang berkreasi….



2.      M. Ishan (SMAN1 Limau) bagaimana cara menyampaikan ide-ide kratif pada Sekolah dan guru. yang seringkali di acuhkan, dan yang lainnya ;



3.      Alfarizi (SMAN1UluBelu) Adakah solusi kebijakan dari Dinas Pendidikan dan DPRD Tanggamus untuk memfasilitasi siswa yang lulus dari SMA ? semacam beasiswa dan atau Membuat Perguruan Tinggi Tanggamus, yang dijawab langsung singkat oleh ; Pembicara : Bp. Fahruddin Nugraha  anggota DPRD : Tidak ada, karena bertentangan dengan peraturan.

Lalu hal manakah yang tidak sesuai dengan peraturan ?



4.      Nurul Fadillah (MA Al- Khairiyah) mempertanyakan Study Banding dilakukan terus menerus, tapi menurut pengamatan saya, tidak ada perubahan yang signifikan . Untuk apa dilakukan terus menerus bila gunanya harus menunggu waktu yang tak jelas kapan?



      Talangpadang, 2 Mei 2015






Tulisan diatas sudah pernah disampaikan kepada, Bapak Wakil Bupati, Kepala Dinas Pendidikan, DPRD dan Dewan Pendidikan hingga DPRD Tanggamus serta beberapa orang yang seharusnya memiliki kepedulian terhadap kegiatan Pelajar, Mahasiswa dan Pemuda yang edukatif diluar sekolah, pada Mei 2015 sebagai Laporan Kegiatan. 


Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dan atau apresiasi nyata yang kami rasa sebagai anak Bangsa, bahkan…masih banyak yang berpendapat dan ber-asumsi bahwa; kegiatan-kegiatan Edukatif, Inovatif semacam ini, jika diselenggarakan oleh Organisasi bukan dari Lembaga Pemerintah atau sekolah dianggap sesuatu yang tidak baik, bahkan ada beberapa Sekolah dan guru-gurunya melakukan intimidasi psikhologis terhadap siwa/pelajar yang kebetulan aktif di organisasi, padahal boleh jadi apa yang didapat di bangku sekolah lebih banyak teori, karena sepengalaman kami, banyak materi dalam kurikulum/ buku tidak di terapkan di sekolah, tapi kemudian ada dalam ulangan/ ujian semester, bahkan dalam Ujian Nasional, yang mempengaruhi siswa/ pelajar khawatir menghadapi UN dan kemudian mencari jalan pintas dengan berkumpul mencari kunci jawaban, hal ini bukan lagi rahasia yang sepatutnya mendapat perhatian dari pihak-pihak terkait.



            Semoga bermanfaat dan kita dapat duduk bersama mencari solusi, dengan menanggalkan kepentingan pribadi dan apriori, apalagi alergi menerima kritik, masukan dari siapapun yang memiliki kepedulian terhadapa Pendidikan.



                                                                                                                            Maret,  2016      









 

SUMBER DAYA ALAM TANGGAMUS

Siapa yang punya siapa yang menikmati




SITUS PURBAKALA BATU BEDIL



Di Pekon Batu Bedil Kec. Pulaupanggung Tanggamus terdapat SITUS PURBAKALA terdapat sebuah prasasti yang dinamakan ‘Prasasti Batubedil’.

Banyak yang dapat dijadikan sumber pengetahuan, diantaranya :

v Prasasti Batu Bedil : Prasasti ini mempunyai Kalimat-kalimat dengan menggunakan bahasa Sansekerta dan huruf-huruf Jawa kunodari Akhir abad ke-9 sampai awal abad ke-10.  Kalimat- berbunyi “Namo Bhagawate” dan dibaris ke sepuluh yang berbunyi “Swaha” Prasasti ini dipercaya dibuat pada zaman kekuasaan Sriwijaya. juga terdapat Menhir, Dolmen. Arca Nandi, Arca Gajah serta keindahan alam di situs ini sangat menakjubkan, udaranya masih sangat segar, tempatnya bersih, terawat rapi. Selain itu ada juga Prasasti Palas Pasema yang berasal dari Lampung Selatan.

Namun sayang Pemerintah melalui instansi Dinas Terkait kurang memperhatikan situs purbakala ini, padahal merupakan salah satu situs purbakala di daerah Tanggamus sehingga sebagai pelajar kami merasa kurang mengenal situs ini apalagi merasa memiliki, bahkan sekolah dan para pelajar lebih mengenal situs yang ada di PugungRaharjo - Lampung Timur. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi kami ;…

Siapa yang berkompeten mensosialisakan situs ini, kenapa tidak dijadikan salah satu sumber pengetahuan dan pembelajaran di Sekolah kab. Tanggamus…?

Selain itu tidak dapat pungkiri terdapat sumber daya alam yang cukup dapat menjadi asset Pemerintah sebagai sumber PAD, namun sejauh ini kami melihat banyak diantarnya bukan dinikmati oleh Pemerintahan dan masyarakat Tanggmus,  diantaranya ;


1.        Bendungan/ Waduk Batu Tegi di Kecamatan Air Naningan, sebagai sumber Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang diresmikan pada masa Presiden RI Megawati Sukarno Putri, namun hingga kini tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Tanggamus, kecuali beberapa kelompok yang memanfaatkan sebagai tempat wisata  dengan menarik biaya masuk yang entah penggunaanya untuk apa dan kemana…..?

2.        Proyek Geothermal/ Panas bumi di Ulu Belu, yang di kelola Pertamina diperuntukkan sebagai pembangkit Listrik, namun sama halnya dengan Bendungan Batu Tegi, ternyata Listrik dari PLN masih sering mati, lantas siapa pemilik SDA Tanggamus dan siapa pula yang menikmatinya……………..???

Sudah disampaikan kepada DINAS PENDIDIKAN, DEWAN PENDIDIKAN dan  DPRD Tanggamus pada acara SEMINAR HARDIKNAS, 30 April 2015.





Izin Usaha Toko Modern (IUTM)



Peraturan Bupati di abaikan...!!!

Landasan Pemikiran
  1. Peraturan dalam pengertian kata, terdiri atas : kata “ aturan “ bermakna hasil perbuatan mengatur (segala sesuatu) yang sudah diatur, atau tindakan/ perbuatan yang harus dijalankan. Dan awalan “pe” yang luruh mengikuti kata sifat, sehingga Peraturan bermakna : aturan-aturan yang dibuat oleh yang berkuasa untuk di laksanakan serta di patuhi sebagaimana mestinya.
  2. Pemerintah : sebutan atau kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara, yang berhak mengatur dan mejalankan
  3. Dalam Ilmu Tata Negara ; Penyelenggara Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah yang dipimpin Kepala Daerah Gubernur, Bupati/ Walikota dan DPRD sebagaimana tertuang dalam BAB IV Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, sehingga ;
  4. Peraturan Bupati adalah : berdasarkan hierarki yang lebih tinggi setelah Peraturan Daerah yang mendapat persetuan DPRD Perintah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang menjelaskan dan mempertajam ketentuan yang termuat dalam PERDA dan berkenaan dengan hajat hidup orang banyak, dibuat Agar Setiap orang dapat mengetahuinya untuk dilaksanakan, sehingga dalam pelaksanaanya tentu masih dan atau melibatkan peran serta dan fungsi DPRD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah ( UU RI No: 32 Tahun 2004 Pasal 27, Pasal 42, huruf ; c, Pasal 45 huruf ; d,e,f )
  5. Peraturan bupati Tanggamus Nomor : 20 Tahun 2008 Tentang pendirian toko modern  Pasal 4. huruf ; b. Jarak Lokasi Pendirian dengan pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya minimal 500 m (Lima Ratus Meter ) dan huruf c. Jarak antara satu toko modern dengan toko modern lainnya  minimal 500 m (Lima Ratus Meter). 
Berlandaslan pemikiran diatas, jelas bahwa :


  Peraturan bupati Tanggamus Nomor : 20 Tahun 2008   di abaikan...!!!

Jika tidak dikatakan Pelanggaran terhadap kaidah-kaidah Hukum, karena langkah- langkah kooperatif aspiratif dari berbagai pihak sudah seyogyanya di tunjukkan  terhadap segala bentuk kebijakan tentang Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang telah dan atau akan diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus.  Pernyataan anggota DPRD Tanggamus di media sekira bulan Oktober 2010 “akan memperjuangkan bahwa Toko Modern/waralaba tersebut harus tutupsejalan dengan itu, kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanggamus, menyatakan ;   yang berhubungan dengan Izin Usaha Toko Modern/ waralaba tidak akan dikeluarkan lagi adalah suatu ketegasan ketika telah mendapat sorotan, hal ini tentu harus dibarengi sikap menegakkan KEBENARAN yang Transparan Lugas dan Tegas tanpa tebang pilih, karena dengan tetap berdiri dan bertambahnya Toko Modern Alfamart & Indomart di seputar Pasar Tradisional Kecamatan Talangpadang, Gisting, Pulau Panggung bahkan kecamatan Gunung Alip dan lainnya di Kabupaten Tanggamus, menjadi suatu pertanyaan “ kesengajaan atau keleliruan  yang disengaja ??“ sehingga jika perlu di adakan Uji Materi dan Penafsiran tentang makna PERBUP tersebut, sehingga pelanggaran dan atau kesengajaan telah memasuki ranah Hukum atau kekeliruan yang termaafkan dengan segera melakukan perbaikan dan atau pelurusan yang tegas, akuntabel dan Transparan.

Pernah disampaikan kepada DPRD Tanggamus dan Kantor Pelayanan Satu Pintu pada November 2010.




PELEBARAN JALAN DAN DAMPAK pe-Kerjaan-nya



                       

Pada akhir Tahun 2015, masyarakat Talangpadang Tanggamus di seputar jalan protokol dapat bernapas lega dengan diberlakukannya rencana pelebaran jalan dengan penggantian sesuai dengan NJOP ( Nilai Jual Objek Pajak ).

Awal Tahun 2016 mulailah masyarakat dengan semangat membantu pe-kerjaan dengan merobohkan pagar halaman, yang dibarengi pengerukan tanah halaman sebatas yang sudah ditandai dengan menggunakan alat berat oleh pemborong/ kontraktor hampir setiap hari kerja, pengerukan tanah sepanjang jalan dimulai dari depan kantor Camat Talangpadang terus dilakukan hingga kearah jalan Baru (kotaraja) Talangpadang hingga pertigaan Pekon Banding Agung Kecamatan Talangpadang.

Permasalahan :

Dari pe-kerjaan tersebut yang hingga sekarang terkesan di diamkan tanpa penyelesaian, lagi lagi masyarakat merasa sangat amat di sepelekan dan dirugikan sehingga berdampak ;



  1. Memasuki bulan Februari 2016 musim penghujan, mulai terasa dampak pengerjaan pengerukan tersebut, bagaimana tidak…!, saluran drainase yang semula ada sekarang tertutup diganti dengan lubang-lubang seperti kubangan berjarak dan terputus, sehingga dapat menjadi sarang jentik nyamuk yang berdampak pada KESEHATAN, dimana wabah DBD, Diare dan lain sebagainya dapat saja terjadi,  ditambah lagi dengan banjir (luapan air karena tertutupnya drainase/talud) sehingga sampah naik kepermukaan jalan raya dari depan KORAMIL Talangpadang terumpuk di siring pasar sementara dekat masjid Baiturrahman Talangpadang.



  1. Kenapa setelah tanah di gali, dilubangi tapi tidak ada tindak lanjut pengerjaannya, jika nanti kenapa tidak dikerjakannya juga nanti, sehingga tidak menimbulkan pemandangan yang semerawut, acak-acakan yang berdampak pada Kesehatan, Estetika, Kemanan dan Keselamatan pengguna jalan.



  1. Dari hal-hal diatas, kembali masyarakat hanya berani bergumam tanpa berani mengungkapakan secara terbuka, maka dengan segala niat baik kami menyampaikan kepada DPRD Tanggamus, kiranya ini adalah aspirasi rakyat yang perlu mendapat perhatian dan dicarikan titik permasalahannya, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap DPRD dan Pemerintah tidak tergoyah.



Februari  2016













PEMBANGUNAN PASAR TINGKAT Terbengkalai…..



Tahun 2012 DINAS KOPRASI DAN UKM, PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN DAN PENGELOLAAN PASAR Kabupaten Tanggamus mengeluarkan surat Nomor : 005/232/39/2012 tertanggal, 29 Oktober 2012 Prihal : Pengosongan dan penempatan penampungan sementara, yang kemudian di susul dengan surat PT. NILAM JAYA BUANA Nomor : 01-NJB/PI/TLP/2012 tertanggal 18 November 2012 Prihal Pemberitahuan Pengosongan Pasar Tingkat Talangpadang, yang diperkuat dengan SPK yang berisi limit pengerjaan sampai dengan hingga 25 Mei 2013.



Permasalahan :

  1. Hingga saat ini Maret 2016, belum nampak tanda-tanda penyelesaian bahkan dapat dikatakan terbengkalai. Jikapun beberapa waktu lalu terdapat pengerjaan kembali, namun dapat dicermati bahwa kemungkinan bahwa BANGUNAN PASAR TINGKAT sekarang sudah menunjukkan ketidak layakan, hal ini akan lebih baik jika ditinjau ulang mengingat banyak pihak yang lebih mengerti tentang konstruksi bangunan.



  1. Hampir seluruh pedagang berkeluh namun tidak berani mengungkapkan secara langsung, simana sebenarnya terdapat anggota DPRD yang berasal dari daerah pemilihan dan berdomisili di kecamatan Talangpadang belum nampak upayanya sehingga masyarakat seputar tempat penampungan menyampaikan keluhannya tentang kenyamanan dan kesehatan terkait lingkungan yang kumuh disekitar tempat tinggal, yang sebenarnya bukan pasar.



  1. Siapakah yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini….?



Dari penyampain diatas, semoga hal ini dapat di upayakan oleh DPR sebagai keterwakilan Rakyat sebagaiman peran dan fungsinya, karena jikalah hal ini terus di abaikan…. dimana rasa kepedulian dan Integritas Kebangsaan, sementara kesejahteraan belum lagi dapat merata, apakah seperti yang selalu terungkap selama ini “ Hukum dan Kepentingan lebih tajam kebawah, dan tumpul keatas “ menjadi fakta di Kabupaten Tanggamus ….???    walLahu’alam



                                                                                                      Talangpadang, Oktober 2015









Lampiran 1
 Lampiran 2


Leave a Reply

SIlahkan berkomentar atau berdikusi disini.

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 HIMAPPTA - Shiroi - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -


Published By Btemplateseo