Posted by : HIMAPPTA
May 09, 2016
Kepedulian terhadap Pendidikan
Menyambut dan
memperingati Hari Pendidikan Nasional, pada tanggal 30 April 2015 HIMAPPTA
mengadakan seminar sehari dengan tema “Menjadikan Pelajar Cerdas berkualitas”
Dalam persiapan penyelenggaraan tersebut, didukung penuh orang tua
kami ber-upaya mencari mengumpulkan dana meminta apresiasi bantuan berbagai
pihak yang peduli, khususnya Pemerintah melalui Dinas Pendidikan, yang
AlhamdulilLah meski banyak mendapat sandungan dan cibiran dari berbagai pihak,
dan yang lebih menyedihkan tanggapan dan apresiasi dari yang semula kami anggap
sebagai tokoh Pendidikan, lebih banyak hanya mengkritisi “ bahwa kalian jangan
seperti pengemis “ bahkan sempat mencurigai, sehingga banyak orang tua dari
pengurus/anggota/ panitia pun terpengaruh dan menyuruh anak-anaknya berhenti
dan tidak ikut dalam kegiatan-kegiatan seperti ini.
Dengan
nara sumber Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan dan DPRD Tanggamus yang
pesertanya terdiri dari berbagai SLTA se-Tanggamus, kami sampaikan sedikit kendala
yang kami hadapi diatas dan sempat mendapat tanggapan positif dari bapak Hi.Samsul Hadi, M.Pd.I,
bapak Andi Wijaya, ST.MM, yang ketika itu sebagai PLT KaDISDIK, juga bapak Hi.
Amiruddin Harun, M.Pd.I hingga terlaksanalah acara seminar tesebut.
Dalam benak
kami banyak pertanyaan. namun, bingung dan sulit menyampaikan kemana dan
bagaimana caranya sehingga dalam seminar ini kami merangkum beberapa pertanyaan
yang belum jelas jawabannya, atau bisa dikatakan mengambang. diantaranya
1.
Galuh
Sudjadmiko (SMAN1 KotaAgung) mempertanyakan Sekolah dan guru yang lebih sering
menekan muridnya agar sesuai dengan kehendaknya dan mempersempit ruang
berkreasi….
2.
M.
Ishan (SMAN1 Limau) bagaimana cara menyampaikan ide-ide kratif pada
Sekolah dan
guru. yang seringkali di acuhkan, dan yang lainnya ;
3.
Alfarizi
(SMAN1UluBelu) Adakah
solusi kebijakan dari Dinas Pendidikan dan DPRD Tanggamus untuk
memfasilitasi siswa yang lulus dari SMA ? semacam
beasiswa dan atau Membuat Perguruan Tinggi Tanggamus, yang dijawab langsung
singkat oleh ; Pembicara
: Bp. Fahruddin Nugraha anggota DPRD : Tidak ada, karena
bertentangan dengan peraturan.
Lalu hal manakah yang tidak
sesuai dengan peraturan ?
4.
Nurul
Fadillah (MA Al- Khairiyah) mempertanyakan Study Banding
dilakukan terus menerus, tapi menurut pengamatan saya, tidak ada perubahan yang
signifikan . Untuk
apa dilakukan terus menerus bila gunanya harus menunggu waktu yang tak jelas
kapan…?
Talangpadang, 2 Mei 2015
Tulisan diatas sudah pernah disampaikan kepada, Bapak
Wakil Bupati, Kepala Dinas Pendidikan, DPRD dan Dewan Pendidikan hingga DPRD
Tanggamus serta beberapa orang yang seharusnya memiliki kepedulian terhadap
kegiatan Pelajar, Mahasiswa dan Pemuda yang edukatif diluar sekolah, pada Mei
2015 sebagai Laporan Kegiatan.
Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dan atau
apresiasi nyata yang kami rasa sebagai anak Bangsa, bahkan…masih banyak yang
berpendapat dan ber-asumsi bahwa; kegiatan-kegiatan Edukatif, Inovatif semacam
ini, jika diselenggarakan oleh Organisasi bukan dari Lembaga Pemerintah atau
sekolah dianggap sesuatu yang tidak baik, bahkan ada beberapa Sekolah dan
guru-gurunya melakukan intimidasi psikhologis terhadap siwa/pelajar yang
kebetulan aktif di organisasi, padahal boleh jadi apa yang didapat di bangku
sekolah lebih banyak teori, karena sepengalaman kami, banyak materi dalam
kurikulum/ buku tidak di terapkan di sekolah, tapi kemudian ada dalam ulangan/
ujian semester, bahkan dalam Ujian Nasional, yang mempengaruhi siswa/ pelajar
khawatir menghadapi UN dan kemudian mencari jalan pintas dengan berkumpul
mencari kunci jawaban, hal ini bukan lagi rahasia yang sepatutnya mendapat
perhatian dari pihak-pihak terkait.
Semoga
bermanfaat dan kita dapat duduk bersama mencari solusi, dengan menanggalkan
kepentingan pribadi dan apriori, apalagi alergi menerima kritik, masukan dari
siapapun yang memiliki kepedulian terhadapa Pendidikan.
Maret, 2016
SUMBER DAYA ALAM TANGGAMUS
Siapa yang punya siapa yang menikmati
SITUS PURBAKALA BATU BEDIL
Di Pekon Batu
Bedil Kec. Pulaupanggung Tanggamus terdapat SITUS PURBAKALA
terdapat
sebuah prasasti yang dinamakan ‘Prasasti Batubedil’.
Banyak yang dapat dijadikan sumber pengetahuan, diantaranya :
v Prasasti
Batu Bedil : Prasasti
ini mempunyai Kalimat-kalimat dengan menggunakan bahasa Sansekerta dan
huruf-huruf Jawa kunodari Akhir abad ke-9 sampai awal abad ke-10. Kalimat- berbunyi “Namo Bhagawate” dan
dibaris ke sepuluh yang berbunyi “Swaha” Prasasti ini dipercaya dibuat pada
zaman kekuasaan Sriwijaya. juga
terdapat Menhir, Dolmen.
Arca Nandi, Arca Gajah serta keindahan
alam di situs ini sangat menakjubkan, udaranya masih sangat segar, tempatnya
bersih, terawat rapi. Selain itu ada juga
Prasasti Palas Pasema yang berasal dari Lampung Selatan.
Namun sayang
Pemerintah melalui instansi
Dinas Terkait kurang
memperhatikan situs purbakala ini, padahal merupakan salah
satu situs
purbakala di daerah Tanggamus sehingga sebagai pelajar kami merasa kurang
mengenal situs ini apalagi merasa memiliki, bahkan
sekolah dan
para pelajar
lebih mengenal situs yang ada di PugungRaharjo - Lampung Timur. Hal ini
menimbulkan pertanyaan bagi kami ;…
Siapa yang berkompeten mensosialisakan situs ini, kenapa tidak dijadikan
salah satu sumber pengetahuan dan pembelajaran di Sekolah kab. Tanggamus…?
Selain itu tidak dapat
pungkiri terdapat sumber daya alam yang cukup dapat menjadi asset Pemerintah
sebagai sumber PAD, namun sejauh ini kami melihat banyak diantarnya bukan
dinikmati oleh Pemerintahan dan masyarakat Tanggmus, diantaranya ;
1.
Bendungan/ Waduk Batu Tegi
di Kecamatan Air Naningan, sebagai sumber Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
yang diresmikan pada masa Presiden RI Megawati Sukarno Putri, namun hingga kini
tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Tanggamus, kecuali beberapa kelompok
yang memanfaatkan sebagai tempat wisata
dengan menarik biaya masuk yang entah penggunaanya untuk apa dan
kemana…..?
2.
Proyek Geothermal/ Panas
bumi di Ulu Belu, yang di kelola Pertamina diperuntukkan sebagai pembangkit
Listrik, namun sama halnya dengan Bendungan Batu Tegi, ternyata Listrik dari
PLN masih sering mati, lantas siapa pemilik SDA Tanggamus dan siapa pula yang
menikmatinya……………..???
Sudah
disampaikan kepada DINAS PENDIDIKAN, DEWAN PENDIDIKAN dan DPRD Tanggamus pada acara SEMINAR HARDIKNAS,
30 April 2015.
Izin
Usaha Toko Modern (IUTM)
Peraturan
Bupati di abaikan...!!!
Landasan
Pemikiran
- Peraturan dalam pengertian kata, terdiri atas : kata “ aturan “ bermakna hasil perbuatan mengatur (segala sesuatu) yang sudah diatur, atau tindakan/ perbuatan yang harus dijalankan. Dan awalan “pe” yang luruh mengikuti kata sifat, sehingga Peraturan bermakna : aturan-aturan yang dibuat oleh yang berkuasa untuk di laksanakan serta di patuhi sebagaimana mestinya.
- Pemerintah : sebutan atau kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara, yang berhak mengatur dan mejalankan
- Dalam Ilmu Tata Negara ; Penyelenggara Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah yang dipimpin Kepala Daerah Gubernur, Bupati/ Walikota dan DPRD sebagaimana tertuang dalam BAB IV Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, sehingga ;
- Peraturan Bupati adalah : berdasarkan hierarki yang lebih tinggi setelah Peraturan Daerah yang mendapat persetuan DPRD Perintah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang menjelaskan dan mempertajam ketentuan yang termuat dalam PERDA dan berkenaan dengan hajat hidup orang banyak, dibuat Agar Setiap orang dapat mengetahuinya untuk dilaksanakan, sehingga dalam pelaksanaanya tentu masih dan atau melibatkan peran serta dan fungsi DPRD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah ( UU RI No: 32 Tahun 2004 Pasal 27, Pasal 42, huruf ; c, Pasal 45 huruf ; d,e,f )
- Peraturan bupati Tanggamus Nomor : 20 Tahun 2008 Tentang pendirian toko modern Pasal 4. huruf ; b. Jarak Lokasi Pendirian dengan pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya minimal 500 m (Lima Ratus Meter ) dan huruf c. Jarak antara satu toko modern dengan toko modern lainnya minimal 500 m (Lima Ratus Meter).
Berlandaslan
pemikiran diatas, jelas bahwa :
Peraturan bupati Tanggamus Nomor : 20 Tahun
2008 di abaikan...!!!
Jika
tidak dikatakan Pelanggaran terhadap kaidah-kaidah Hukum, karena
langkah- langkah kooperatif aspiratif dari berbagai pihak sudah seyogyanya di
tunjukkan terhadap segala bentuk
kebijakan tentang Izin Usaha Toko Modern
(IUTM) yang telah dan atau akan diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten
Tanggamus. Pernyataan anggota DPRD
Tanggamus di media sekira bulan Oktober 2010 “akan memperjuangkan bahwa Toko Modern/waralaba tersebut harus
tutup“ sejalan dengan itu, kepala Kantor Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Tanggamus, menyatakan ; “ yang berhubungan dengan Izin Usaha Toko Modern/ waralaba tidak
akan dikeluarkan lagi “ adalah suatu ketegasan
ketika telah mendapat sorotan, hal ini tentu harus dibarengi sikap menegakkan
KEBENARAN yang Transparan Lugas dan Tegas tanpa tebang pilih, karena
dengan tetap berdiri
dan bertambahnya Toko Modern Alfamart
& Indomart di seputar Pasar Tradisional Kecamatan Talangpadang,
Gisting, Pulau Panggung
bahkan kecamatan Gunung Alip dan lainnya di Kabupaten Tanggamus,
menjadi suatu pertanyaan “ kesengajaan atau keleliruan yang disengaja ??“ sehingga jika perlu
di adakan Uji Materi dan Penafsiran tentang makna PERBUP tersebut,
sehingga pelanggaran dan atau kesengajaan telah memasuki ranah Hukum atau
kekeliruan yang termaafkan dengan segera melakukan perbaikan dan atau
pelurusan yang tegas, akuntabel dan Transparan.
Pernah disampaikan kepada DPRD Tanggamus dan Kantor
Pelayanan Satu Pintu pada November 2010.
PELEBARAN JALAN DAN DAMPAK pe-Kerjaan-nya
Pada akhir Tahun 2015,
masyarakat Talangpadang Tanggamus di seputar jalan protokol dapat bernapas lega
dengan diberlakukannya rencana pelebaran jalan dengan penggantian sesuai dengan
NJOP ( Nilai Jual Objek Pajak ).
Awal Tahun 2016 mulailah
masyarakat dengan semangat membantu pe-kerjaan dengan merobohkan pagar halaman,
yang dibarengi pengerukan tanah halaman sebatas yang sudah ditandai dengan
menggunakan alat berat oleh pemborong/ kontraktor hampir setiap hari kerja,
pengerukan tanah sepanjang jalan dimulai dari depan kantor Camat Talangpadang
terus dilakukan hingga kearah jalan Baru (kotaraja) Talangpadang hingga
pertigaan Pekon Banding Agung Kecamatan Talangpadang.
Permasalahan :
Dari pe-kerjaan tersebut yang hingga sekarang
terkesan di diamkan tanpa penyelesaian, lagi lagi masyarakat merasa sangat amat
di sepelekan dan dirugikan sehingga berdampak ;
- Memasuki bulan Februari 2016 musim penghujan, mulai terasa dampak pengerjaan pengerukan tersebut, bagaimana tidak…!, saluran drainase yang semula ada sekarang tertutup diganti dengan lubang-lubang seperti kubangan berjarak dan terputus, sehingga dapat menjadi sarang jentik nyamuk yang berdampak pada KESEHATAN, dimana wabah DBD, Diare dan lain sebagainya dapat saja terjadi, ditambah lagi dengan banjir (luapan air karena tertutupnya drainase/talud) sehingga sampah naik kepermukaan jalan raya dari depan KORAMIL Talangpadang terumpuk di siring pasar sementara dekat masjid Baiturrahman Talangpadang.
- Kenapa setelah tanah di gali, dilubangi tapi tidak ada tindak lanjut pengerjaannya, jika nanti kenapa tidak dikerjakannya juga nanti, sehingga tidak menimbulkan pemandangan yang semerawut, acak-acakan yang berdampak pada Kesehatan, Estetika, Kemanan dan Keselamatan pengguna jalan.
- Dari hal-hal diatas, kembali masyarakat hanya berani bergumam tanpa berani mengungkapakan secara terbuka, maka dengan segala niat baik kami menyampaikan kepada DPRD Tanggamus, kiranya ini adalah aspirasi rakyat yang perlu mendapat perhatian dan dicarikan titik permasalahannya, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap DPRD dan Pemerintah tidak tergoyah.
Februari 2016
PEMBANGUNAN PASAR TINGKAT Terbengkalai…..
Tahun 2012 DINAS KOPRASI DAN
UKM, PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN DAN PENGELOLAAN PASAR Kabupaten Tanggamus
mengeluarkan surat Nomor : 005/232/39/2012 tertanggal, 29 Oktober 2012 Prihal :
Pengosongan dan penempatan penampungan sementara, yang kemudian di susul dengan
surat PT. NILAM JAYA BUANA Nomor : 01-NJB/PI/TLP/2012 tertanggal 18 November
2012 Prihal Pemberitahuan Pengosongan Pasar Tingkat Talangpadang, yang
diperkuat dengan SPK yang berisi limit pengerjaan sampai dengan hingga 25 Mei
2013.
Permasalahan :
- Hingga saat ini Maret 2016, belum nampak tanda-tanda penyelesaian bahkan dapat dikatakan terbengkalai. Jikapun beberapa waktu lalu terdapat pengerjaan kembali, namun dapat dicermati bahwa kemungkinan bahwa BANGUNAN PASAR TINGKAT sekarang sudah menunjukkan ketidak layakan, hal ini akan lebih baik jika ditinjau ulang mengingat banyak pihak yang lebih mengerti tentang konstruksi bangunan.
- Hampir seluruh pedagang berkeluh namun tidak berani mengungkapkan secara langsung, simana sebenarnya terdapat anggota DPRD yang berasal dari daerah pemilihan dan berdomisili di kecamatan Talangpadang belum nampak upayanya sehingga masyarakat seputar tempat penampungan menyampaikan keluhannya tentang kenyamanan dan kesehatan terkait lingkungan yang kumuh disekitar tempat tinggal, yang sebenarnya bukan pasar.
- Siapakah yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini….?
Dari
penyampain diatas, semoga hal ini dapat di upayakan oleh DPR sebagai
keterwakilan Rakyat sebagaiman peran dan fungsinya, karena jikalah hal ini
terus di abaikan…. dimana rasa kepedulian dan Integritas Kebangsaan, sementara
kesejahteraan belum lagi dapat merata, apakah seperti yang selalu terungkap
selama ini “ Hukum dan Kepentingan lebih
tajam kebawah, dan tumpul keatas “ menjadi fakta di Kabupaten Tanggamus
….??? walLahu’alam
Talangpadang,
Oktober 2015
Lampiran 1
Lampiran 2
- Home>
- Berkas , Pengetahuan >
- Kajian Peraturan Bupati Tanggamus Nomor : 20 Tahun 2008 (DIkirimkan Kepada Ketua DPR)